Monday, May 21, 2012
   
TEXT_SIZE

Surat Izin Pemasangan Reklame

  1. Dasar Hukum: Peraturan  Daerah  Kabupaten  Lampung   Tengah  Nomor   2 Tahun 1998
  2. Sasaran: semua penyelenggara reklame.
  3. Persyaratan:
    • Membayar Pajak Reklame
    • Mengajukan Permohonan
    • Mendapat Rekomendasi Tim Teknis
  4. Prosedur:
    • Setelah selesai pembayaran pajak, pajak di setor ke DPPKD, sedangkan penerbitan izin dilaksanakan oleh PTSP
  5. Masa Berlaku Izin: 5 tahun.

Hi. A. PAIRIN, S.Sos
Bupati Lampung Tengah
Periode 2010-2015

Departemen Lain






Ir. Hi. MUSTAFA, MH
Wakil Bupati Lampung Tengah
Periode 2010-2015

Link Terkait