- Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 1998
- Sasaran: semua penyelenggara reklame.
- Persyaratan:
- Membayar Pajak Reklame
- Mengajukan Permohonan
- Mendapat Rekomendasi Tim Teknis
- Prosedur:
- Setelah selesai pembayaran pajak, pajak di setor ke DPPKD, sedangkan penerbitan izin dilaksanakan oleh PTSP
- Masa Berlaku Izin: 5 tahun.















