Thursday, February 23, 2012
   
TEXT_SIZE
  • Home
  • Gambaran Umum
    • Sejarah Daerah
    • Lambang Daerah
    • Geografi
    • Demografi
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
      • Pendidikan
      • Kebinamargaan
      • Kesehatan
      • Pengairan
  • Pemerintahan
    • Visi dan Misi
    • Kecamatan
    • Arah Kebijakan Pembangunan
  • Potensi Daerah
    • Pertanian
    • Perternakan
    • Perkebunan
    • Perdagangan
    • Perindustrian
    • Pertambangan
  • Perizinan
  • Berita
  • Download

Perizinan

PDFPrint

Tuesday, 11 October 2011 03:30

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2009, pendelegasian sebagian kewenangan Bupati di bidang perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Lampung Tengah meliputi:

  1. Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
  2. Izin Gangguan
  3. Izin Mendirikan Bangunan
  4. Izin Pendirian Akupuntur
  5. Izin Tempat Pengelolaan Makanan
  6. Izin Optikal
  7. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
  8. Izin Kerja Fisioterapi
  9. Izin Penyelenggaraan Toko Obat
  10. Izin Balai Pengobatan
  11. Izin Rumah Bersalin
  12. Izin Praktek Perorangan Dokter atau Dokter Gigi
  13. Izin Praktek Bersama Dokter atau Dokter Gigi
  14. Izin Praktek Perorangan Bidan
  15. Izin Praktek Perorangan Perawat
  16. Izin Penyelenggaraan Apotik
  17. Surat Izin Kerja Perawat
  18. Surat Izin Usaha Perdagangan
  19. Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi
  20. Surat Izin Pemasangan Reklame
  21. Tanda Daftar Perusahaan
  22. Tanda Daftar Gedung
  23. Tanda Daftar Industri

 

Hi. A. PAIRIN, S.Sos
Bupati Lampung Tengah
Periode 2010-2015

Departemen Lain






Ir. Hi. MUSTAFA, MH
Wakil Bupati Lampung Tengah
Periode 2010-2015

Link Terkait






@2011 Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah