Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2009, pendelegasian sebagian kewenangan Bupati di bidang perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Lampung Tengah meliputi:
- Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Izin Pendirian Akupuntur
- Izin Tempat Pengelolaan Makanan
- Izin Optikal
- Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
- Izin Kerja Fisioterapi
- Izin Penyelenggaraan Toko Obat
- Izin Balai Pengobatan
- Izin Rumah Bersalin
- Izin Praktek Perorangan Dokter atau Dokter Gigi
- Izin Praktek Bersama Dokter atau Dokter Gigi
- Izin Praktek Perorangan Bidan
- Izin Praktek Perorangan Perawat
- Izin Penyelenggaraan Apotik
- Surat Izin Kerja Perawat
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi
- Surat Izin Pemasangan Reklame
- Tanda Daftar Perusahaan
- Tanda Daftar Gedung
- Tanda Daftar Industri















